Halaman ini hanya untuk tujuan informasi. Layanan dan fitur tertentu mungkin tidak tersedia di yurisdiksi Anda.

OKX Partners with Komainu, Enabling 24/7 Secure Trading of Segregated Assets Under Custody for Institutions

ST HELLIER, JERSEY, JUNE 6, 2023 – OKX, the world’s second largest cryptocurrency exchange by trading volume and a leading Web3 technology company, and regulated digital asset custody service provider Komainu, today announced that OKX has joined collateral management platform Komainu Connect, enabling institutional customers to conduct secure 24/7 trading of segregated assets under custody through the OKX platform.

Launched in April of 2023, Komainu Connect reduces client counterparty risk by removing the need to store collateral with trading counterparties, and offering the ability to keep assets in safe custody instead.

Nicolas Bertrand, CEO at Komainu, said: “This strategic partnership marks a milestone in our mission to provide secure and compliant digital asset custody solutions. OKX's reputation as a leading cryptocurrency exchange, combined with our expertise in institutional-grade custody services is paving the way for a new era of trust and innovation in the industry.”

Sebastian Widmann, Head of Strategy at Komainu, said: “Komainu Connect is rapidly emerging as the leading collateral management solution. Partnering with one of the world’s largest crypto exchanges is a testament to the infrastructure and expertise committed to this service and our focus remains on seamless execution for all parties.”

Lennix Lai, Global Chief Commercial Officer at OKX, said: “Institutions need the peace of mind that comes with knowing their assets are being kept safe with a leading custodian, while retaining their ability to capitalize when investment opportunities arise. That is why we are delighted to partner with Komainu to allow investors a way to keep their assets secure while not compromising on returns.”

The off-exchange settlement and tripartite mirroring solution is a significant step forward for large-scale institutional crypto traders requiring immediate access to OKX's market leading portfolio margin account mode and liquid markets.

Komainu was established in 2018 to provide institutions with a secure and compliant custody service for investment in digital assets. Launched in June 2020, Komainu currently custodies assets for exchanges, financial institutions, asset managers, corporations, and government agencies.

Find out more about why institutions choose OKX here.

Penafian
Konten ini disediakan hanya untuk memberi informasi dan mungkin mencakup produk yang tidak tersedia di wilayah Anda. Konten ini tidak dimaksudkan untuk memberikan (i) nasihat investasi atau rekomendasi investasi; (ii) penawaran atau ajakan untuk membeli, menjual, atau memiliki aset digital, atau (iii) nasihat keuangan, akuntansi, hukum, atau pajak. Kepemilikan aset digital, termasuk stablecoin dan NFT, memiliki risiko tinggi, sangat fluktuatif. Anda harus mempertimbangkan apakah trading atau kepemilikan aset digital merupakan hal yang tepat bagi Anda dan kondisi keuangan Anda. Silakan berkonsultasi dengan pakar hukum/pajak/investasi jika ada pertanyaan tentang kondisi tertentu. Informasi (termasuk data pasar dan informasi statistik, jika ada) yang tertulis dalam postingan ini hanya untuk memberi pengetahuan umum. Meskipun data dan grafik ini telah dipersiapkan dengan cermat, kami tidak bertanggung jawab jika ada kesalahan fakta atau kelalaian yang ditemukan di sini. OKX Web3 Wallet dan Pasar OKX NFT tunduk pada ketentuan layanan tersendiri di www.okx.com.
© 2024 OKX. Anda boleh memproduksi ulang atau mendistribusikan artikel ini secara keseluruhan atau menggunakan kutipan 100 kata atau kurang untuk tujuan nonkomersial. Jika Anda memproduksi ulang atau mendistribusikan artikel secara keseluruhan, Anda harus menyatakan dengan jelas: “Artikel ini © 2024 OKX dan digunakan dengan izin”. Kutipan terizinkan harus mencantumkan nama artikel dan menyertakan atribusi. Contoh: “Nama Artikel, [nama penulis jika memungkinkan], © 2024 OKX”. Karya derivatif atau penggunaan lain dari artikel ini tidak diperbolehkan.
Perluas
Artikel Terkait
Lihat Selengkapnya
Lihat Selengkapnya